Polda Papua Sempat Akui Amankan 13 Pendemo Menolak Otsus Papua 

Polda Papua Sempat Akui Amankan 13 Pendemo Menolak Otsus Papua 

CELOTEH RIAU--Polda Papua sempat mengamankan 13 orang pedemo yang menolak otonomi khusus di sekitar wilayah Universitas Cenderawasih, Papua dan beberapa wilayah lainnya pada Selasa (27/10). Namun, para demonstran langsung dilepaskan usai diperiksa di Mapolsek Abepura.

"Orang diamankan untuk mencegah timbulnya massa yang lebih banyak dan melakukan mobilisasi massa," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan resmi, Selasa (27/10).

Kamal menerangkan bahwa unjuk rasa berjalan sejak pukul 08.00 WIT di Tiga titik yakni di depan Expo Waena, depan Gapura Uncen Bawah dan Perumnas III Kota Jayapura. Menurut Kamal, massa di Perumnas III tidak mengindahkan permintaan aparat untuk membubarkan diri.


Kamal mengklaim bahwa selama aksi unjuk rasa berjalan, terindikasi banyak kegiatan provokasi- provokasi yang dilakukan oleh segelintir orang untuk memanaskan suasana.

Di wilayah Uncen, polisi mengklaim menemukan tiga buah parang, satu buah kapak dan dua buah busur dan anak panah.

"Bahkan massa melakukan aksi anarkis pelemparan batu ke aparat keamanan, aksi bakar ban di jalan umum dan palang jalan," katanya.

Selain mengamankan 13 orang, kepolisian juga sempat melumpuhkan salah seorang massa pendemo bernama, Yakobus Guam (25).


Kamal mengatakan anggota kepolisian terpaksa melakukan itu karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat diamankan. Yakobus sendiri ditangkap karena kedapatan melempari aparat dengan batu.

Kamal menuturkan bahwa Yakobus saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

"Pada saat akan diamankan terjadi perlawanan terhadap aparat keamanan sehingga personil melumpuhkan dengan tangan kosong yang menyebabkan pelaku tersebut mengalami luka-luka memar di bagian wajah," kata Kamal

Kamal juga menyangkal pihak kepolisian melakukan penembakan terhadap massa pendemo saat unjuk rasa terjadi. Menurutnya, personel yang melakukan pengamanan tidak dibekali senjata api selama bertugas.

"Personel di lapangan menggunakan semprotan air dan gas air mata," ucap Kamal.


Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyebut kepolisian tidak hanya menangkap 13 orang, tetapi juga menembak salah seorang demonstran.

"Sementara itu, ada satu orang masa aksi yang menjadi korban terkena tembak atas nama Matias Soo," ucap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay.

Gobay merincikan, 13 massa aksi yang diamankan adalah Apniel Doo, Jhon F Tebai, Doni Pekei, Yabet Likas Degei, Meriko Kabak, Orgis Kabak, Carles Siep, Ones Sama, Yanias Mirin, Arkilaus Lokon, Kristianbus Degei, Laban Helukan dan Asulius Magai.


Gobay menuturkan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa juga perlu jadi satu perhatian khusus. Menurutnya, pengerahan prajurit TNI memerlukan surat tugas khusus permintaan bantuan.

Menurutnya, apabila petugas tak memiliki surat permintaan bantuan tersebut, maka kehadiran TNI dalam aksi penolakan UU Otsus adalah tindakan ilegal.

"Atas dasar itu kami menyimpulkan bahwa aparat keamanan dalam hal ini TNI-POLRI telah menyalahgunakan Protap," ucap Gobay.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index